Perkenalan Diri: Pelajari Lebih Lanjut Tentang Saya di Tautan Ini

Kamis, 19 Mei 2022

Syarat Perjalanan Terbaru tidak Perlu lagi menggunakan swab PCR / Antigen, simak beberapa aturan lengkapnya.

Ditulis oleh Dito Alya Nugraha - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM Angkatan 20, pada tanggal 20 Mei 2022, Hari Jumat.

Saat ini Pemerintah Indonesia melonggarkan persyaratan perjalanan domestic dan luar negeri, termasuk penumpang yang memakai pesawat, bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Namun simak beberapa longgarnya persyaratan tersebut.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Selasa (17/5).

Pemerintah menegaskan untuk melonggarkan aturan dalam tidak perlu memakai swab PCR / Antigen asalkan sudah mempunyai sertifikasi vaksinasi yang lengkap atau sudah selesai hingga vaksin dosis ketiga. Aturan terbaru ini berlaku mulai 18 Mei 2022.

Namun Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, keputusan kelonggaran tersebut pemerintah harus terus melihat perkembangan kasus Covid-19 di global saat ini, dan harus tetap berhati-hati.

“Walaupun pemerintah telah banyak Kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, kita perlu tetap melanjutkan upaya peningkatan aktivitas masyarakat, kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protocol Kesehatan,” tegasnya.

“Karena sejatinya, pandemic belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia),” imbuh dia.

Artikel ini telah dimodifikasi dan untuk sumber selengkapnya diambil dari : https://nasional.kontan.co.id/news/berlaku-18-mei-2022-ini-syarat-perjalanan-termasuk-naik-pesawat-di-aturan-terbaru

Namun tidak hanya syarat terbaru yang mengharuskan menggunakan swab PCR / Antigen saja saat perjalanan, dibarengi juga dengan aturan atau pernyataan Presiden RI Joko Widodo untuk tidak lagi menggunakan masker di luar ruangan.

Hal itu, Kementrian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran yang berisi pedoman untuk perjalanan udara terbaru. SE tersebut adalah SE 56 Tahun 2022 untuk perjalanan udara dalam negeri dan SE Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

Adapun dalam SE 56 Tahun 2022, isi edarannya Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemic Corona Virus Disease 2019, sebagai berikut :

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protocol Kesehatan

2. Selama dalam penerbangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan diharapkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker media yang menutup hidung, mulut, dan dagu

3. Menggati masker secara berkalai setiap empat jam

4. Tetap mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitzer

5. Menjaga jarak minimal 1,5 Meter

6. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah.

Artikel ini telah dimodifikasi dan untuk sumber selengkapnya diambil dari : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4965113/ini-aturan-naik-pesawat-terbaru-di-dalam-dan-luar-negeri-berlaku-18-mei-2022

Adapun aturan perjalanan luar negeri terbaru yang sudah dilansir oleh Kompas.com – 07/24/2022, 21.03 WIB.

Yang dimana adanya aturan perjalanan luar negeri terbaru, sebagai berikut :

1. Pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut: Bandar udara (Bandara), yaitu Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Bandara Kualanamu, Sumatra Utara; Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; serta Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelabuhan laut, yaitu Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali; Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Bintan, dan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara; serta Pelabuhan Dumai, Riau. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu PLBN Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat; dan PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur.

2. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah. Baca juga: Efek Samping Sinopharm yang Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster Covid-19 

3. Warga negara asing (WNA) PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut: Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA);  Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga. 

4. Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut: Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah; PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan; Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia

Adapun beberapan 7 Vaksin Covid-19 yang paling banyak dipakai jika ingin melakukan berpergian ke luar negeri

Dilansir dari https://covid19.trackvaccines.org, Vaksin AstraZaneca dan Pfizer menjadi vaksin covid yang banyak disetujui negara di dunia. Data hingga per 15 Februari 2022 menunjukkan kedua vaksin tersebut disetujui 137 negara di dunia, dan untuk vaksin lainnya, yaitu :

1. Vaksin AstraZaneca disetujui 137 negara

2. Vaksin Pfizer disetujui 137 negara

3. Vaksin Janssen ( Johnson & Johnson ) disetujui 106 negara

4. Vaksin Sinopharm disetujui 89 negara

5. Vaksin Moderna disetujui 85 negara

6. Vaksin Sputnik V disetujui 74 negara

7. Vaksin Sinovac disetujui 53 negara

Sekian terkait informasi penting untuk perjalanan terbaru yang harus dilakukan penumpang untuk berpergian.

Keindahan dan Kenyamanan: Jelajahi Pesona UMM di Taman Rekreasi, Rayz Hotel, New Book Store, dan RS UMM!

  Taman Rekreasi Sengkaling, jadi tempat kece milik UMM nih! Sejak tahun 2015, UMM punya wahana seru ini dan ganti nama jadi Taman Rekreasi ...